Desa Pagaruyung

Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar
Provinsi Riau

Artikel

Perkuat Tata Kelola Zakat, UPZ Desa Pagaruyung Ikuti Pelantikan dan Bimtek BAZNAS Kampar

PAGARUYUNG.DESA.ID — Dalam upaya mengoptimalkan potensi zakat serta memperkuat tata kelola lembaga amil di tingkat tapak, pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa Pagaruyung secara resmi menghadiri kegiatan Pelantikan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) UPZ Desa se-Kecamatan Tapung. Agenda penting ini dipusatkan di Aula Kantor Camat Tapung, Petapahan, pada Senin (14/9/2026).

Prosesi pengukuhan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Kampar, Arizon, S.E. Acara ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan BAZNAS Kabupaten Kampar, serta Camat Tapung, Yorin Efendi, S.STP., M.H., yang memberikan dukungan penuh terhadap sinergi antara BAZNAS, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa.

Penguatan Kelembagaan dan Akuntabilitas Pengelolaan Zakat

Dalam arahannya, Ketua BAZNAS Kabupaten Kampar, Arizon, S.E., menegaskan bahwa keberadaan UPZ Desa merupakan perpanjangan tangan BAZNAS yang sangat krusial. Kehadiran pengurus di tingkat desa diharapkan dapat mendekatkan pelayanan muzakki (pembayar zakat) serta memastikan pendataan mustahik (penerima zakat) terverifikasi secara akurat.

Langkah ini disambut positif oleh Camat Tapung, Yorin Efendi, S.STP., M.H. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya transparansi dan profesionalisme. Pengelolaan zakat yang akuntabel dinilai tidak hanya meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk berzakat, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam mendukung program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat di wilayah Kecamatan Tapung, khususnya di Desa Pagaruyung.

Pembekalan Teknis: Menuju Tata Kelola Zakat yang Standar

Rangkaian acara dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diisi oleh narasumber BAZNAS Kabupaten Kampar, Wahid Arbangi, S.Pd. Dalam paparannya, beliau memberikan pembekalan komprehensif mengenai:

  1. Regulasi dan Payung Hukum: Penjelasan mengenai dasar hukum, serta batasan tugas dan wewenang UPZ Desa dalam sistem perzakatan nasional.

  2. Sistem Pencatatan dan Penghimpunan: Prosedur teknis pengumpulan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) agar tercatat secara rinci dan terintegrasi.

  3. Mekanisme Pelaporan: Tata cara penyusunan laporan keuangan dan administrasi berkala secara transparan guna menjaga akuntabilitas publik.

Komitmen UPZ Desa Pagaruyung

Keikutsertaan pengurus UPZ Desa Pagaruyung dalam agenda ini menjadi momentum penting untuk menata kembali sistem pengelolaan ZIS di desa. Berbekal edukasi dan legalitas yang telah diterima, pengurus UPZ Desa Pagaruyung berkomitmen untuk segera menyusun program kerja nyata, melakukan sosialisasi kepada masyarakat, serta menjalin kerja sama dengan berbagai pihak demi kemaslahatan warga Desa Pagaruyung.

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Statistik Kependudukan

445

PENDUDUK LAKI-LAKI

435

PENDUDUK PEREMPUAN

Lokasi Kantor Desa

Wilayah Desa

Tema Pagaruyung Tidak Bisa Digunakan...!

Silahkan Hubungi Pengelola